Palu, 10 September 2026 – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi pembinaan kepada 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Sulawesi sepanjang 2026. Sanksi diberikan setelah perusahaan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan operasional serta pelayanan lembaga penyalur BBM. Pertamina menilai langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap SPBU menjalankan kegiatan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan terutama diarahkan pada distribusi BBM yang mendapat subsidi maupun kompensasi pemerintah agar benar-benar diterima konsumen sesuai peruntukannya. Pertamina menegaskan evaluasi terhadap SPBU akan terus dilakukan dan tidak berhenti setelah pemberian sanksi kepada puluhan lembaga penyalur tersebut.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto menjelaskan bahwa sanksi pembinaan merupakan tindak lanjut atas berbagai temuan selama proses pengawasan. Menurut dia, tindakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan hukuman kepada pengelola SPBU, tetapi juga mendorong perbaikan terhadap aspek operasional maupun pelayanan yang belum sesuai ketentuan. Pengelola yang mendapatkan pembinaan diminta segera memperbaiki kekurangan sehingga permasalahan serupa tidak kembali terjadi. Pertamina juga melakukan evaluasi secara berkelanjutan untuk melihat apakah perbaikan telah dilaksanakan sesuai arahan. Namun, keterangan mengenai 86 SPBU tersebut belum merinci jenis pelanggaran maupun tingkatan sanksi yang diterima masing-masing lembaga penyalur.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah ketepatan penyaluran Solar dan Pertalite. Pertamina menegaskan lembaga penyalur mempunyai kewajiban memastikan produk tersebut didistribusikan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan. SPBU juga dilarang melakukan penimbunan BBM untuk kepentingan tertentu karena tindakan semacam itu dapat mengganggu distribusi kepada masyarakat. Penggunaan kode QR pada transaksi produk yang diatur melalui program subsidi tepat juga harus diterapkan pada dispenser sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem tersebut menjadi salah satu instrumen untuk membantu mencatat transaksi sekaligus mengawasi pola pembelian konsumen. Pengawasan berbasis data kemudian dapat digunakan untuk menemukan transaksi yang dinilai tidak wajar dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi semakin penting di tengah tingginya permintaan BBM di sejumlah wilayah Sulawesi, terutama Sulawesi Selatan. Antrean kendaraan masih terlihat di beberapa SPBU di Makassar dan sejumlah kabupaten meskipun Pertamina telah melakukan berbagai langkah penanganan. Peningkatan aktivitas angkutan logistik, periode panen dan tanam, serta perbedaan harga antara BBM yang mendapat dukungan pemerintah dan produk nonsubsidi disebut turut memengaruhi pola konsumsi masyarakat. Kondisi tersebut dapat membuat permintaan meningkat pada SPBU tertentu dan memunculkan antrean panjang apabila distribusi tidak diimbangi pengawasan. Pertamina karena itu berupaya menjaga pasokan sekaligus memastikan peningkatan konsumsi tidak dimanfaatkan untuk melakukan pembelian yang melanggar ketentuan.
Selain memberikan pembinaan kepada 86 SPBU di seluruh Sulawesi, langkah pengawasan juga dilakukan melalui berbagai tindakan terhadap lembaga penyalur maupun kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Di Sulawesi Selatan, penertiban dilakukan melalui pemeriksaan transaksi, pengawasan langsung, hingga pemblokiran nomor polisi kendaraan yang menunjukkan pola pembelian mencurigakan. Langkah tersebut diperlukan karena penyalahgunaan BBM tidak selalu terjadi pada tingkat SPBU, tetapi dapat melibatkan konsumen yang melakukan pembelian berulang atau menggunakan kendaraan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Data transaksi menjadi salah satu alat untuk mengidentifikasi pola tersebut sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih terarah. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum, Pertamina juga dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Secara nasional, pengawasan terhadap SPBU juga terus diperketat. Sepanjang Januari hingga awal September 2026, lebih dari 900 SPBU di berbagai wilayah operasional tercatat telah mendapatkan pembinaan. Bentuk tindakan dapat berbeda tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan, mulai dari peringatan tertulis hingga skorsing dan pemutusan hubungan usaha. Mekanisme bertingkat tersebut memberikan kesempatan kepada pengelola melakukan perbaikan apabila pelanggaran masih dapat ditangani melalui pembinaan. Namun, tindakan yang lebih berat dapat diterapkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran serius atau terjadi secara berulang. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan tidak hanya memberikan efek korektif, tetapi juga meningkatkan kepatuhan seluruh jaringan penyalur BBM.
Pertamina juga meluruskan informasi yang beredar mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK ketika membeli BBM tertentu di SPBU. Lilik menegaskan bahwa menunjukkan STNK secara fisik saat melakukan transaksi bukan merupakan persyaratan nasional untuk pembelian BBM bersubsidi. Ketentuan yang masih berlaku adalah penggunaan kode QR sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dan Pertamina. STNK memang menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran kendaraan untuk memperoleh kode QR, tetapi bukan berarti konsumen wajib selalu menunjukkannya ketika melakukan pengisian. Pertamina meminta masyarakat mengacu pada informasi resmi apabila terdapat perubahan ketentuan agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika melakukan transaksi. Kebijakan tersebut tetap berlaku sepanjang pemerintah belum menetapkan perubahan aturan secara nasional.
Di sisi lain, Pertamina tetap berupaya menjaga ketersediaan BBM ketika pengawasan diperketat. Di Sulawesi Selatan, perusahaan melakukan penyesuaian suplai untuk merespons peningkatan permintaan yang terjadi di sejumlah wilayah. Langkah operasional mencakup penambahan pasokan, pengoperasian depot dan SPBU lebih awal, serta penambahan dukungan mobil tangki untuk mempercepat distribusi. Petugas juga dikerahkan untuk membantu mengatur alur kendaraan ketika antrean terjadi di kawasan SPBU. Penambahan suplai tetap harus berjalan bersama pengawasan karena peningkatan volume distribusi tidak akan efektif apabila terdapat pembelian yang tidak sesuai peruntukan. Pertamina berupaya menjaga keseimbangan antara kecukupan pasokan dan ketepatan penyaluran agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Pengawasan terhadap 86 SPBU tersebut juga menjadi peringatan bagi pengelola lembaga penyalur lainnya di Sulawesi. Setiap SPBU diharapkan memastikan petugas memahami prosedur transaksi, menjalankan penggunaan kode QR dengan benar, menjaga kualitas pelayanan, dan tidak memberikan ruang terhadap praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM. Kepatuhan menjadi penting karena SPBU berada pada titik akhir rantai distribusi sebelum produk diterima langsung oleh masyarakat. Kesalahan pada tahap tersebut dapat menyebabkan pasokan yang sebenarnya tersedia menjadi tidak tepat sasaran atau menimbulkan persepsi kelangkaan di masyarakat. Pertamina karena itu akan melanjutkan pemeriksaan dan evaluasi untuk memastikan standar operasional diterapkan secara konsisten. Masyarakat juga dapat ikut berperan dengan menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan maupun penyaluran BBM.
Pertamina menegaskan pemberian sanksi pembinaan bukan menjadi akhir dari proses pengawasan terhadap distribusi energi di Sulawesi. Evaluasi akan terus dilakukan untuk melihat kepatuhan lembaga penyalur sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat. Fokus pengawasan tetap diarahkan pada ketepatan sasaran penyaluran, kepatuhan terhadap prosedur transaksi, kualitas pelayanan, serta larangan penyalahgunaan dan penimbunan BBM. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Penguatan pengawasan diharapkan membuat distribusi BBM semakin tertib sekaligus mengurangi peluang terjadinya praktik yang menyebabkan pasokan tidak diterima oleh konsumen yang seharusnya berhak. Dengan langkah tersebut, Pertamina berupaya memastikan jaringan SPBU di Sulawesi menjalankan fungsi pelayanan dan distribusi energi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.





