Karawang, 8 September 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menetapkan seorang pejabat salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tersangka berinisial DMP diketahui menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) pada bank tersebut. Penetapan DMP membuat jumlah tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence itu bertambah menjadi lima orang. Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret empat pejabat dan pegawai PT Bumi Arta Sedayu (BAS) sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, perkara penyaluran KPR tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp237,07 miliar.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak perbankan. DMP diketahui merupakan Retail Risk Officer pada Bank Himbara Wilayah 1 Regional Loan Processing Center pada 2021. Penyidik mendalami sejumlah transaksi keuangan yang terjadi antara DMP dan HJ, salah satu tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dari pihak PT BAS. Dari penelusuran tersebut ditemukan dugaan aliran dana dengan total mencapai Rp1.455.339.000 yang diterima DMP dari HJ. Penyidik menduga pemberian uang itu berkaitan dengan upaya membantu memperlancar proses pengajuan KPR untuk proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS.
Penetapan DMP sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 7 September hingga 26 September 2026 untuk kepentingan proses penyidikan. Kejaksaan menilai penahanan diperlukan agar proses pemeriksaan dan pengembangan perkara dapat berjalan secara optimal. Penyidik pada saat bersamaan masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai peran dalam proses pengajuan maupun pencairan kredit tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan penyaluran KPR kepada PT BAS untuk proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, sepanjang periode 2021 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan indikasi adanya pengajuan kredit fiktif melalui sejumlah pola yang diduga dilakukan secara sistematis. Modus yang ditemukan antara lain penggunaan joki atau pinjam nama calon debitur, manipulasi data serta penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan agar pengajuan kredit dapat memperoleh persetujuan. Pihak pengembang diduga membentuk tim khusus yang menangani proses pengajuan KPR tersebut. Rekayasa data itu diduga membuat sejumlah calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan kelayakan kredit tetap dapat memperoleh fasilitas KPR.
Besarnya nilai perkara terlihat dari jumlah debitur yang masuk dalam perhitungan penyidik. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kerugian negara sementara tercatat mencapai Rp237.078.338.982. Kerugian tersebut berkaitan dengan penyaluran kredit kepada sebanyak 445 debitur dalam proyek perumahan yang menjadi objek penyidikan. Angka tersebut membuat perkara KPR di Karawang menjadi kasus dengan nilai kerugian negara yang cukup besar dan membutuhkan penelusuran terhadap proses pengajuan, verifikasi hingga persetujuan kredit. Penyidik juga mendalami aliran dana untuk mengetahui hubungan antara pihak pengembang dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penyaluran fasilitas pembiayaan tersebut.
Sebelum DMP ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang berinisial VY, HJ, OH dan HH. Mereka merupakan pejabat maupun pegawai PT BAS yang menjadi pengembang dua kawasan perumahan tersebut. Tiga di antaranya, yakni VY, OH dan HH, sebelumnya langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada awal September. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada DMP setelah penyidik menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan KPR. Masuknya unsur perbankan sebagai tersangka membuat penyidikan kini tidak hanya berfokus pada tindakan yang diduga dilakukan pihak pengembang, tetapi juga pada proses internal yang memungkinkan pengajuan kredit tersebut memperoleh persetujuan.
Penyidikan perkara sebenarnya telah berlangsung selama beberapa bulan sebelum penetapan para tersangka. Kejari Karawang mulai melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 30 Maret 2026 yang kemudian diperkuat dengan surat perintah penyidikan lanjutan pada 13 Mei 2026. Dalam prosesnya, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti di berbagai lokasi di Karawang serta daerah lain. Sedikitnya 91 saksi telah diperiksa hingga Mei untuk mengurai mekanisme penyaluran kredit dan pihak-pihak yang diduga mengetahui proses tersebut. Dari pemeriksaan awal itulah penyidik menemukan indikasi manipulasi data serta praktik penggunaan nama pihak lain dalam pengajuan kredit rumah.
DMP disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski telah menetapkan lima tersangka, kejaksaan menegaskan penyidikan belum selesai dan masih dapat berkembang berdasarkan alat bukti maupun fakta hukum baru. Penelusuran terhadap aliran dana menjadi salah satu bagian penting untuk mengetahui apakah terdapat transaksi lain yang berkaitan dengan proses penyaluran KPR. Kejari Karawang juga menyatakan proses penyidikan akan dijalankan secara profesional, independen dan akuntabel. Seluruh pihak yang diperiksa tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penetapan pejabat bank sebagai tersangka kelima memperluas konstruksi perkara dugaan korupsi KPR yang tengah ditangani Kejari Karawang. Penyidik kini berupaya mengungkap secara menyeluruh bagaimana ratusan pengajuan kredit yang diduga bermasalah dapat diproses hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar. Pemeriksaan terhadap dokumen, transaksi keuangan, prosedur verifikasi dan hubungan antara pihak pengembang dengan pihak perbankan diperkirakan tetap menjadi fokus pengembangan kasus. Kejaksaan juga masih membuka kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Dengan lima tersangka yang telah ditetapkan, penyidikan memasuki tahap penting untuk mengurai tanggung jawab masing-masing pihak dalam dugaan rekayasa penyaluran KPR pada dua proyek perumahan di Karawang tersebut.





