Jakarta, 27 Agustus 2026 – Polisi menangkap dua orang yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada aktor Revaldo Fifaldi dalam pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang kembali menjeratnya. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HS, 31 tahun, dan FB, 41 tahun, yang diamankan di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Agustus 2026. HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, sedangkan FB diamankan di kawasan Palmerah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan informasi mengenai pihak yang diduga memasok narkotika kepada Revaldo. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk mengungkap lebih jauh alur peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan HS mengakui telah menjual narkotika kepada Revaldo. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah polisi sebelumnya berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemasok kepada aktor tersebut. Dari penangkapan HS, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain sabu, peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler. Polisi menduga perangkat komunikasi tersebut digunakan untuk berkomunikasi antara HS dan Revaldo dalam transaksi narkotika.
Penyidik kemudian menelusuri asal narkotika yang diperoleh HS untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang berada di atasnya dalam jaringan tersebut. Hasil pengembangan membawa polisi kepada FB yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada HS. Penangkapan FB membuat polisi kini mengantongi gambaran mengenai rantai pasokan yang diduga terhubung dengan kasus Revaldo. Dengan tertangkapnya dua orang tersebut, penyidik memiliki kesempatan untuk mendalami hubungan antara pemasok, pengedar, hingga pengguna dalam jaringan yang sedang diperiksa. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
HS dan FB diketahui bukan orang yang baru pertama kali berurusan dengan perkara narkotika. Keduanya disebut merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. HS diketahui pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun. Sementara itu, FB yang diduga menjadi pemasok kepada HS juga pernah terjerat perkara narkotika dan menjalani hukuman selama tujuh tahun. Status keduanya sebagai residivis menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan bahwa aktivitas peredaran narkotika diduga kembali dilakukan setelah mereka sebelumnya menjalani proses hukum.
Penangkapan dua pemasok tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus yang menjerat Revaldo. Sebelumnya, polisi telah mengungkap bahwa Revaldo diduga memperoleh narkotika melalui komunikasi telepon dengan pemasok dan melakukan pembayaran melalui transfer rekening. Informasi mengenai transaksi tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang membantu penyidik menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam penyediaan narkotika. Polisi tidak hanya berfokus pada pengguna, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang menyediakan dan mengedarkan barang terlarang tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui struktur jaringan secara lebih lengkap sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada pihak yang tertangkap sebagai pengguna.
Dalam perkembangan berikutnya, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pengguna lain yang memperoleh narkotika dari jaringan HS dan FB. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada kalangan tertentu, tetapi mencakup kemungkinan keterlibatan masyarakat dari berbagai latar belakang. Penyidik berupaya menelusuri komunikasi dan transaksi yang dilakukan para tersangka untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut beroperasi. Pengembangan seperti ini menjadi penting karena satu pengedar dapat memiliki sejumlah pelanggan dan hubungan dengan pemasok lain yang belum terungkap. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap barang bukti komunikasi dan keterangan para tersangka diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyidikan selanjutnya.
Kasus tersebut juga kembali menyoroti persoalan peredaran narkotika yang melibatkan jaringan berlapis, mulai dari pemasok hingga pengguna. Polisi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya diarahkan kepada orang yang menggunakan barang terlarang, tetapi juga kepada pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas distribusi. Penangkapan HS dan FB menunjukkan bahwa penyidik berupaya menelusuri rantai tersebut secara bertahap berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang ditemukan selama penyidikan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap pihak lain apabila memang terdapat jaringan yang lebih luas di balik transaksi narkotika yang melibatkan Revaldo. Pada saat yang sama, seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan tertangkapnya HS dan FB, penyidikan kasus narkotika yang menyeret Revaldo Fifaldi memasuki tahap pengembangan yang lebih luas. Polisi masih memiliki pekerjaan untuk memastikan bagaimana hubungan antara kedua tersangka, Revaldo, dan kemungkinan pihak lain yang berada dalam jaringan tersebut. Penyidik juga akan mendalami asal barang, pola distribusi, komunikasi, serta kemungkinan transaksi lain yang pernah dilakukan oleh para tersangka. Pengungkapan tersebut menjadi penting untuk memastikan penanganan tidak hanya berakhir pada penangkapan dua pengedar, tetapi juga dapat mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih besar apabila memang terbukti ada. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka serta seluruh barang bukti yang telah diamankan.





