Jakarta, 18 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan pada Kamis, 17 September 2026, tidak hanya menyasar ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, tetapi juga dua ruang direktur jenderal lainnya. Dua ruangan tersebut adalah milik Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara juga menjadi sasaran pemeriksaan penyidik. KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tim penyidik melakukan pencarian di sejumlah titik di kantor Kementerian ATR/BPN. Salah satu titik utama adalah ruangan Lampri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Penyidik kemudian bergerak ke ruangan Dirjen SPPR dan Dirjen PHPT serta sejumlah direktorat terkait. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri proses dan mekanisme pelayanan pertanahan yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang sedang disidik. KPK belum menyatakan dua dirjen lain yang ruangannya digeledah sebagai tersangka dalam perkara ini. Penggeledahan terhadap suatu ruangan juga tidak dengan sendirinya menunjukkan pemilik ruangan terlibat dalam tindak pidana.
Penggeledahan berlangsung selama hampir delapan jam. Penyidik mulai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.25 WIB. Setelah kegiatan tersebut selesai, petugas terlihat membawa sejumlah koper dari kantor Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan yang tersedia di lingkungan kementerian. Seluruh bukti selanjutnya akan dianalisis dan barang bukti elektronik akan diekstraksi untuk memperjelas konstruksi perkara.
KPK menjelaskan penyidikan tidak hanya mendalami dugaan suap terkait pengurusan HGB yang menjadi awal pengungkapan perkara. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan lain dalam jumlah besar yang terungkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Kondisi tersebut membuat proses penelusuran diperluas terhadap layanan-layanan di Kementerian ATR/BPN yang dinilai relevan dengan penyidikan. Dokumen yang disita diharapkan dapat membantu penyidik melihat alur pelayanan, pihak yang mempunyai kewenangan, serta kemungkinan hubungan dengan penerimaan uang. Barang bukti elektronik juga akan diperiksa untuk mengetahui komunikasi maupun data yang berkaitan dengan perkara. Hasil analisis nantinya dapat digunakan untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Salah satunya adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara juga masuk dalam daftar tersangka.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Status tersebut merupakan keterangan yang disampaikan KPK dalam konstruksi perkara dan masih akan didalami melalui proses penyidikan. Para tersangka mempunyai hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku. Penyidik kini berupaya melengkapi alat bukti untuk memperjelas peran masing-masing pihak. Penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu langkah lanjutan setelah perkara tersebut masuk tahap penyidikan.
KPK menegaskan ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah pada Kamis tersebut. Penggeledahan saat itu difokuskan pada tiga ruang direktur jenderal dan ruangan direktorat yang dianggap berkaitan dengan kebutuhan penyidikan. Budi Prasetyo menyatakan kegiatan tersebut merupakan penggeledahan pertama setelah perkara naik ke tahap penyidikan. Karena itu, KPK belum menutup kemungkinan adanya penggeledahan lanjutan apabila penyidik menilai langkah tersebut diperlukan. Lokasi berikutnya akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan kebutuhan pembuktian. KPK juga belum menyampaikan adanya perubahan status hukum Nusron dalam perkara tersebut.
Dokumen yang disita menjadi bagian penting karena penyidik ingin memahami bagaimana mekanisme layanan pertanahan berlangsung. KPK akan memeriksa apakah terdapat layanan tertentu yang mempunyai keterkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang sedang diusut. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang telah menjadi tersangka, tetapi juga dapat mencakup pihak lain yang dinilai mempunyai informasi relevan. Barang bukti elektronik dapat membantu penyidik memetakan komunikasi dan hubungan antarpihak sepanjang periode yang berkaitan dengan perkara. Sementara dokumen administratif dapat digunakan untuk mencocokkan proses formal dengan keterangan para saksi maupun bukti lainnya. KPK menyatakan hasil analisis diharapkan membuat konstruksi perkara serta pihak yang mempunyai peran krusial menjadi semakin terang.
Penggeledahan terhadap dua ruangan dirjen selain Lampri juga memperlihatkan bahwa penyidik sedang menelusuri proses pelayanan yang melibatkan beberapa unit di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, tindakan penggeledahan tidak dapat dipahami sebagai penetapan kesalahan terhadap pejabat yang ruangannya diperiksa. Penyidik masih harus menguji dokumen, barang bukti elektronik, keterangan saksi, serta bukti lainnya sebelum mengambil kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang. Virgo Eresta Jaya dan Asnaedi disebut KPK karena ruang kerja mereka termasuk lokasi penggeledahan, bukan karena keduanya telah diumumkan sebagai tersangka. Hingga penggeledahan selesai, KPK tetap menyebut delapan orang yang sebelumnya diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan status pihak lain akan bergantung pada bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Setelah penggeledahan selesai, fokus penyidik beralih pada pemeriksaan seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan. Analisis tersebut akan digunakan untuk menguji dugaan suap pengurusan HGB sekaligus menelusuri dugaan penerimaan lain yang disebut ditemukan dalam rangkaian perkara. KPK juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pelayanan pertanahan maupun aliran uang yang sedang didalami. Penggeledahan lanjutan pun masih memungkinkan apabila hasil pemeriksaan bukti mengarahkan penyidik ke lokasi lainnya. Dengan demikian, pemeriksaan tiga ruangan dirjen menjadi bagian dari pengembangan penyidikan, bukan akhir dari proses pengumpulan bukti. Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan seluruh dugaan terhadap para tersangka akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum.






