Jakarta, 19 September 2026 – Royal FrieslandCampina N.V. melalui FrieslandCampina International Holding B.V. (FCIH) bersiap menjadi pemegang saham pengendali baru PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ). Perubahan pengendalian tersebut merupakan bagian dari kemitraan strategis yang sekaligus akan membawa PT Frisian Flag Indonesia (FFI) menjadi bagian dari Grup Ultrajaya. Transaksi dirancang melalui penerbitan saham baru atau rights issue dan penyetoran saham FFI dalam bentuk selain uang atau inbreng. Setelah seluruh rangkaian transaksi selesai, FFI akan menjadi anak usaha yang dimiliki Ultrajaya secara penuh. Meski berada dalam satu kelompok usaha, Ultrajaya dan FFI direncanakan tetap menjalankan bisnis dengan merek, portofolio produk, dan organisasi masing-masing. Perubahan pengendalian baru berlaku setelah transaksi rampung serta seluruh persetujuan yang dipersyaratkan terpenuhi.
Dalam skema yang disiapkan, Ultrajaya berencana melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau PMHMETD IV. Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya sekitar 7,88 miliar saham baru dengan harga pelaksanaan Rp2.150 per saham. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian penting dari mekanisme pengambilalihan seluruh saham FFI dengan nilai sekitar Rp14,57 triliun. Berdasarkan keterbukaan informasi, nilai transaksi itu setara sekitar 178,24 persen dari ekuitas Ultrajaya per 31 Juli 2026 sehingga dikategorikan sebagai transaksi material. Sebagian besar pelaksanaan rights issue akan berkaitan dengan pengambilalihan 24.440 saham FFI melalui mekanisme inbreng. Struktur transaksi tersebut memungkinkan integrasi FFI ke dalam Grup Ultrajaya tanpa seluruh pembayaran dilakukan dalam bentuk uang tunai.
Pemegang saham FFI saat ini terdiri atas FCIH, Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd. dan PT Bahtera Wiraniaga Internusa. FCIH tercatat menguasai 78,09 persen saham FFI, sementara Blue Waves Group Ventures memiliki 16,91 persen dan Bahtera Wiraniaga Internusa sebesar 5 persen. Dalam rencana transaksi, pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama Ultrajaya tidak akan menggunakan sebagian hak mereka dalam rights issue dan hak tersebut akan dialihkan kepada para pemegang saham FFI. Selanjutnya, pihak-pihak tersebut akan melaksanakan HMETD dengan melakukan setoran non-tunai berupa saham FFI kepada Ultrajaya. Mekanisme inilah yang pada akhirnya akan membuat Ultrajaya memiliki seluruh saham FFI. Pada saat bersamaan, FCIH akan memperoleh posisi sebagai pengendali baru Ultrajaya setelah transaksi selesai.
Masuknya FFI ke dalam Grup Ultrajaya tidak berarti kedua perusahaan langsung dilebur menjadi satu entitas operasional. FrieslandCampina menyatakan Ultrajaya dan FFI akan tetap beroperasi sebagai bisnis terpisah dengan identitas merek, portofolio produk, dan organisasi masing-masing. Kerja sama yang lebih erat diarahkan untuk menciptakan nilai jangka panjang dan memperkuat bisnis produk nutrisi berbasis susu di Indonesia. Portofolio susu UHT Ultrajaya serta berbagai minuman lainnya dinilai dapat melengkapi produk FFI yang mencakup susu kental manis, susu bubuk hingga produk nutrisi anak. Integrasi tersebut juga membuka peluang pemanfaatan kapabilitas operasional dan rantai pasok secara lebih luas. FrieslandCampina menempatkan transaksi ini sebagai bagian dari strategi memperkuat platform bisnis susu yang berakar di pasar lokal Asia.
Status Ultrajaya sebagai perusahaan terbuka juga direncanakan tetap dipertahankan setelah perubahan pengendalian. Saham ULTJ akan tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia, sementara kantor pusat, jajaran manajemen dan aktivitas operasional sehari-hari tetap berbasis di Bandung, Jawa Barat. Sabana Prawirawidjaja, salah satu pendiri Ultrajaya, juga direncanakan tetap menjalankan perannya sebagai Presiden Direktur perseroan. Keluarga Prawirawidjaja akan tetap memiliki kepemilikan saham yang signifikan dalam Ultrajaya untuk jangka panjang. Dengan struktur tersebut, masuknya FrieslandCampina sebagai pengendali tidak serta-merta menghilangkan peran keluarga pendiri dalam perusahaan. Model kemitraan yang disiapkan berupaya menggabungkan kapabilitas lokal Ultrajaya dengan pengalaman dan investasi FrieslandCampina di industri susu.
Rencana transaksi tersebut masih membutuhkan sejumlah persetujuan sebelum dapat diselesaikan. Salah satu tahapan penting adalah persetujuan pemegang saham Ultrajaya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2026. Selain membahas aksi korporasi, agenda tersebut juga berkaitan dengan perubahan susunan direksi dan komisaris perseroan. Persetujuan dari otoritas terkait di Indonesia juga menjadi syarat sebelum perubahan pengendalian berlaku efektif. FrieslandCampina menyatakan transaksi telah mendapatkan persetujuan dari Members’ Council yang mewakili peternak sapi perah anggota koperasi pemilik FrieslandCampina. Dengan demikian, penyelesaian transaksi masih bergantung pada terpenuhinya sejumlah kondisi dan prosedur korporasi yang berlaku di Indonesia.
Perubahan pengendalian juga membawa konsekuensi bagi pemegang saham publik Ultrajaya. Setelah FCIH menjadi pengendali baru, perusahaan tersebut diwajibkan melaksanakan penawaran tender wajib atau mandatory tender offer sesuai ketentuan pasar modal Indonesia. Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada pemegang saham minoritas untuk menjual saham mereka berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah perubahan pengendalian. Selain itu, pemegang saham publik yang tidak menggunakan haknya dalam rights issue berpotensi mengalami dilusi kepemilikan. Keterbukaan informasi menyebut potensi dilusi dapat mencapai sekitar 43,11 persen bagi pemegang saham yang tidak berpartisipasi dalam penerbitan saham baru tersebut. Faktor ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan investor dalam menilai dampak aksi korporasi terhadap kepemilikan mereka.
Dari sisi bisnis, kemitraan Ultrajaya dan FrieslandCampina mempertemukan dua pemain besar yang telah memiliki posisi kuat dalam industri produk susu Indonesia. Ultrajaya dikenal luas melalui bisnis susu UHT dan minuman siap konsumsi, sedangkan FFI telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari satu abad dengan berbagai produk berbasis susu. FrieslandCampina menyebut integrasi tersebut ditujukan untuk membangun platform susu yang lebih kuat dengan menggabungkan kepemimpinan lokal dan keahlian industri susu internasional. Kedua perusahaan juga menyatakan memiliki komitmen jangka panjang terhadap konsumen dan pengembangan produk susu bernutrisi di Indonesia. Struktur yang tetap mempertahankan masing-masing merek memungkinkan kedua perusahaan melanjutkan kekuatan portofolionya sambil meningkatkan kerja sama di belakang operasional bisnis. Dampak lebih lanjut terhadap strategi produk, distribusi dan investasi akan terlihat setelah seluruh transaksi memperoleh persetujuan dan resmi diselesaikan.
Rencana masuknya FrieslandCampina sebagai pengendali baru menandai perubahan besar dalam struktur kepemilikan Ultrajaya. Namun, transaksi tersebut belum dapat dianggap selesai karena masih menunggu persetujuan pemegang saham dan otoritas terkait. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, FFI akan menjadi anak usaha Ultrajaya, sementara FCIH mengambil posisi sebagai pengendali baru ULTJ. Ultrajaya tetap menjadi perusahaan tercatat dengan kegiatan utama dan manajemen yang berbasis di Indonesia, sedangkan keluarga Prawirawidjaja mempertahankan kepemilikan yang signifikan. Transaksi senilai sekitar Rp14,57 triliun tersebut sekaligus akan diikuti kewajiban tender offer terhadap pemegang saham minoritas setelah perubahan pengendalian terjadi. RUPSLB pada 27 Oktober 2026 akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan kelanjutan aksi korporasi besar di industri susu nasional tersebut.






