Jakarta, 6 Mei 2026 — Tim reformasi kepolisian mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam proses penanganan pelanggaran etik anggota kepolisian. Salah satu usulan yang mencuat adalah memberi kewenangan kepada Kompolnas untuk ikut menjadi pihak pengadil dalam sidang kasus etik polisi.
Gagasan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian. Menurut sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan reformasi, keterlibatan unsur eksternal dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan etik di tubuh Polri.
Selama ini, sidang etik terhadap anggota kepolisian umumnya dilakukan secara internal oleh institusi kepolisian sendiri. Namun sejumlah pengamat menilai mekanisme tersebut masih memunculkan keraguan publik terkait independensi dan objektivitas putusan.
Tim reformasi berpendapat bahwa kehadiran Kompolnas dalam proses persidangan etik dapat menjadi bentuk pengawasan tambahan sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan. Selain itu, langkah tersebut dinilai bisa membantu memastikan setiap pelanggaran diproses secara adil dan profesional.
Usulan ini pun memicu berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga pemerhati kepolisian. Sebagian mendukung karena dianggap dapat meningkatkan pengawasan terhadap institusi penegak hukum, sementara sebagian lain menilai perlu ada kajian mendalam terkait dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya.
Kompolnas sendiri selama ini memiliki fungsi pengawasan dan pemberian masukan terkait kinerja kepolisian. Namun kewenangan lembaga tersebut dinilai masih terbatas sehingga muncul dorongan agar perannya diperkuat dalam reformasi kelembagaan.
Pengamat hukum menilai reformasi di tubuh kepolisian memang memerlukan langkah yang mampu memperkuat kepercayaan masyarakat. Transparansi dalam penanganan pelanggaran etik disebut menjadi salah satu faktor penting dalam membangun citra institusi yang profesional dan bersih.
Hingga kini, usulan mengenai keterlibatan Kompolnas sebagai pengadil dalam sidang etik masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah dan berbagai pihak terkait disebut akan terus mengkaji kemungkinan perubahan aturan guna mendukung reformasi kepolisian yang lebih efektif di masa mendatang.






