Makassar, 20 Juli 2025 – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pejabat imigrasi dan jaringan lintas daerah. Sebanyak sembilan orang ditangkap dalam operasi yang menargetkan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Tempo+7Online 24 Jam+7Pusiknas+7Edisi Indonesia
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Sindikat ini menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, khususnya di sektor perkebunan sawit Malaysia. Para korban direkrut melalui iklan pekerjaan palsu dan dijanjikan gaji besar. Dokumen perjalanan seperti paspor dan visa diproses secara ilegal dengan bantuan oknum pejabat imigrasi. Setelah tiba di negara tujuan, korban dipaksa bekerja di kondisi yang tidak sesuai dengan perjanjian. Antara NewsDetikhttps://parepare.inews.id/
Tersangka yang Terlibat
Di antara sembilan tersangka yang ditangkap, terdapat seorang oknum pejabat Kantor Imigrasi Kota Makassar berinisial YSF yang berperan dalam memfasilitasi pembuatan dokumen perjalanan palsu. Tersangka lainnya berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. PEDOMAN.MEDIA+1https://parepare.inews.id/+1https://parepare.inews.id/+1CNN Indonesia+1Detik News+1Australian Embassy Indonesia+1
Dampak dan Upaya Penanggulangan
Kasus ini menyoroti maraknya praktik TPPO di Sulawesi Selatan, dengan korban yang mayoritas berasal dari daerah-daerah seperti Gowa, Jeneponto, dan Polman. Modus operandi yang digunakan sindikat ini semakin canggih, memanfaatkan teknologi dan jaringan luas untuk menjerat korban. Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memberantas sindikat TPPO dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melindungi warga dari praktik ilegal ini. Antara News+2https://parepare.inews.id/+2PEDOMAN.MEDIA+2