Pemerintah Indonesia berencana untuk melaksanakan Tax Amnesty Jilid III pada tahun 2026. Rencana ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 oleh DPR RI. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akan menjadi prioritas pembahasan legislatif pada tahun 2025. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional. MUC Consulting Group+2kontan.co.id+2Pajakku+2
🧾 Sejarah Singkat Program Tax Amnesty di Indonesia
Indonesia telah melaksanakan dua kali program pengampunan pajak sebelumnya:Pajakku
-
Tax Amnesty Jilid I (2016–2017): Program ini berhasil menghimpun uang tebusan sebesar Rp135 triliun dari target Rp165 triliun.DDTCNews+3Pajakku+3DDTCNews+3
-
Tax Amnesty Jilid II / Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (2022): Dilaksanakan dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022, program ini menghasilkan uang tebusan sekitar Rp61 triliun. Namun, jumlah peserta dan penerimaan menurun signifikan dibandingkan dengan program pertama. MUC Consulting Group+3MUC Consulting Group+3kontan.co.id+3Pajakku
💡 Tujuan dan Justifikasi Program
Program Tax Amnesty Jilid III direncanakan untuk:MUC Consulting Group+5kontan.co.id+5Tempo.co+5
-
Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan aset yang belum dilaporkan sebelumnya.Tempo.co+4MUC Consulting Group+4MUC Consulting Group+4
-
Meningkatkan Penerimaan Negara: Mengurangi defisit anggaran yang diperkirakan mencapai Rp616,2 triliun pada tahun 2025. kontan.co.id+4Tempo.co+4Pajakku+4
-
Memperluas Basis Pajak: Menambah jumlah wajib pajak terdaftar melalui program pengungkapan sukarela.Pajakku+3DDTCNews+3MUC Consulting Group+3
Namun, beberapa pengamat menilai bahwa program ini berisiko menurunkan tingkat kepatuhan jangka panjang, karena dapat menciptakan persepsi bahwa pelanggaran pajak dapat “dimaafkan” secara berkala. Pajakku
⚖️ Kritik dan Tantangan
Beberapa kritik terhadap rencana ini antara lain:Pajakku+1kontan.co.id+1
-
Penurunan Partisipasi: Pada program kedua, jumlah peserta dan penerimaan menurun drastis dibandingkan dengan program pertama.Pajakku
-
Keadilan Pajak: Masyarakat yang telah patuh membayar pajak merasa tidak adil karena wajib pajak yang tidak patuh mendapatkan pengampunan dengan tarif yang lebih rendah.MUC Consulting Group+3Pajakku+3MUC Consulting Group+3
-
Efektivitas Jangka Panjang: Tanpa diikuti dengan penegakan hukum yang tegas, program ini berisiko tidak efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Pajakku
📅 Jadwal dan Proses Selanjutnya
Saat ini, pemerintah dan DPR sedang menyusun RUU revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak. Setelah RUU disahkan, program Tax Amnesty Jilid III direncanakan akan dimulai pada tahun 2026. Detail mengenai tarif, mekanisme, dan sektor yang akan dicakup masih dalam pembahasan lebih lanjut.