Jakarta, 17 Mei 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendorong seluruh kampus dan pondok pesantren di Indonesia untuk segera membentuk satuan tugas atau satgas khusus penanganan kekerasan seksual sebagai langkah nyata memperkuat perlindungan terhadap peserta didik dan lingkungan pendidikan. Seruan tersebut muncul setelah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dalam beberapa waktu terakhir. Komnas HAM menilai lembaga pendidikan harus memiliki sistem pencegahan dan penanganan yang jelas agar korban mendapatkan perlindungan maksimal sekaligus menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

Menurut Komnas HAM, keberadaan satgas khusus sangat penting untuk memastikan setiap laporan kekerasan seksual dapat ditangani secara cepat, profesional, dan berpihak kepada korban. Selama ini, banyak korban disebut enggan melapor karena takut mendapat tekanan sosial, stigma, atau tidak percaya proses penanganan akan berjalan adil. Dengan adanya satgas independen di lingkungan kampus maupun pesantren, diharapkan korban memiliki akses lebih aman untuk menyampaikan laporan dan memperoleh pendampingan psikologis serta hukum. Selain menerima laporan, satgas juga dinilai perlu aktif melakukan edukasi, sosialisasi, dan pencegahan agar kesadaran mengenai bahaya kekerasan seksual meningkat di lingkungan pendidikan.

Dorongan pembentukan satgas tersebut mendapat perhatian luas karena kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan beberapa kali memicu kegelisahan masyarakat. Banyak pihak menilai institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa, mahasiswa, dan santri untuk belajar dan berkembang. Namun dalam praktiknya, sejumlah kasus justru memperlihatkan adanya relasi kuasa yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan tanpa mudah terdeteksi. Karena itu, Komnas HAM menekankan bahwa pencegahan tidak cukup hanya melalui aturan tertulis, tetapi harus dibangun lewat sistem pengawasan, mekanisme pelaporan yang jelas, dan budaya perlindungan korban yang kuat.

Selain mendorong pembentukan satgas, Komnas HAM juga meminta pemerintah daerah, kementerian terkait, dan pengelola lembaga pendidikan meningkatkan koordinasi dalam menangani kasus kekerasan seksual. Pelatihan bagi tenaga pengajar, pengasuh, dan staf pendidikan dinilai penting agar mereka memahami prosedur penanganan korban serta mampu mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini. Di lingkungan pesantren, pendekatan yang sensitif terhadap nilai sosial dan keagamaan juga dianggap perlu agar upaya perlindungan berjalan efektif tanpa menimbulkan resistensi. Banyak pengamat pendidikan menilai langkah ini dapat menjadi momentum penting untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kuat di seluruh lembaga pendidikan Indonesia.

Komnas HAM berharap pembentukan satgas kekerasan seksual tidak berhenti sebagai formalitas administratif semata, melainkan benar-benar dijalankan secara aktif dan berkelanjutan. Keberanian korban untuk melapor dinilai sangat bergantung pada sejauh mana institusi pendidikan menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan hak dan keselamatan peserta didik. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu kekerasan seksual, banyak pihak berharap kampus dan pesantren mampu menjadi pelopor lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan menghormati martabat setiap individu. Langkah preventif yang kuat dinilai menjadi kunci penting untuk mencegah munculnya korban-korban baru di masa mendatang.